Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTSGSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) Siang 'menyerbu' Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl. Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang memperkerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl. Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
"Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakarta Utara bisa memfasilitasi kami", jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam sejak 1989 memperkerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nekartrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahaan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjaannya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nekartrans Jakarta Utara. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nekartrans Jakarta Utara, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nekartrans, Sahut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam pernyataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitatot untuk menyelesaikan masalah ini", tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. "Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret", kata Sahut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12 x 1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa saja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Sahut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. "Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya". Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personil pengawas dan 10 personil mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. "Kami masih kekurangan personil, idealnya ada 150 personil pengawas dan 100 personil mediator", tandas Sahut Tambunan.
Penyelesaian : Dengan cara mediator atau apabila dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini sudah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja.