Kasus PT. Mazuma Agro Indonesia dengan Warga Rohul.
TAPSEL, SAWIT INDONESIA – PT Mazuma
Agro Indonesia menyesalkan timbulnya korban jiwa pasca konflik antara warga
Rohul dengan karyawan perusahaan. Gesekan ini terjadi akibat tindakan
penjarahan dan klaim sepihak warga Rohul bersama Organisasi Kepemudaan setempat.
Berdasarkan keterangan
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ismawansa, kejadian berawal
saat karyawan perusahaan akan memanen buah sawit di blok L26/M afdeling Plasma
Kebun Huragi, PT. MAI Sungai Korang. Dalam waktu bersamaan, sejumlah warga dari
warga pendatang yang berdomisili di wilayah Kampung Kalikapuk, Desa Batang Kumu,
Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, Riau, menghadang karyawan tadi. Kejadian ini
berlangsung pada, Selasa (14 Agustus 2018) sekitar pukul 13:00 WIB.
Selanjutnya, warga
tersebut menyandera pekerja sebanyak 5 orang. Ketika menerima informasi
penyanderaan, sekuriti mendatangi lokasi penyanderaan untuk meminta tolong agar
karyawan yang dilepaskan. Tetapi warga malahan menyerang sekuriti. Akibatnya,
timbul korban jiwa bernama Maraginda Harahap (50), sedangkan dua orang yang
mengalami luka berat bernama Sugiarto (28) dan Budi (25).
Mulkan Oloan Lubis,
Sekretaris Perusahaan PT Mazuma Agro Indonesia, mengatakan situasi di lapangan
sudah aman terkendali di bawah penanganan Polres Tapanuli Selatan.
“Kami harapkan kasus
kriminal ini segera diungkap dan menangkap pelaku penganiayaan. Selain itu,
harus diungkap aktor intelektual dalam kasus ini. Kasus ini kami percayakan
sepenuhnya kepada kepolisian,”tambah Mulkan Oloan.
Menurutnya, kasus
penjarahan oleh masyarakat kerapkali terjadi di perkebunan perusahaan.”Tetapi
selalu saja pihak perusahaan disalahkan dengan memutarbalikkan fakta
sebenarnya. Mereka (pelaku penjarah) mengatasnamakan masyarakat,”jelasnya.
Terkait konflik lahan,
dikatakan Mulkan Oloan, sudah diselesaikan melalui jalur pengadilan. Selain
itu, ada putusan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI atas gugatan perdata dan
gugatan class action yg diajukan oleh masyarakat Kalikapuk tadi. Putusan
Mahkamah Agung bernomor 2843 K/Pdt/2011 tanggal 19 Maret 2012 dan No. 1665
K/Pdt/2016 tanggal 9 agustus 2016.
Dari aspek tata batas,
Kementrian Dalam Negeri sudah membuat kesimpulan Tapal Batas Sumut-Riau akhir
untuk penyelesaian masalah batas Sumut-Riau pada tgl 5 Desember 2017.
Kesimpulan ini tercantum dalan Berita Acara Rapat No. 01/BAD I/XII/2017.
Keputusan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Batas
Daerah sedang dalam proses di kementrian dalam negeri cq. Direktorat Jenderal
Bina Adminstrasi Kewilayahan.
Penyelesaiannya :
Sebaiknya dari pihak masyrakat dan perusahaan dipertemukan disuatu temapt untuk menyelesaikan masalah ini, pihak perusahaan menanyakan apa mau dari pihak masyarakat sampai berani melakukan hal tersebut, sehingga akan timbul suatu penjelasan dari masalah ini.